Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemkab Ponorogo kembali menggelar pengundian pajak extravaganza periode ke 2 sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga :Polsek Kandat Beri Edukasi dan Penyuluhan Cegah Narkoba untuk Anggota Karang Taruna
Mereka yang ikut dalam undian pajak extravaganza tersebut merupakan warga Ponorogo yang telah melakukan pembayaran pajak, mulai pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak konsumen untuk hotel, restoran, kafe serta hiburan (horeka).
Dalam pengundian tersebut disediakan ratusan hadiah, dengan hadiah utama satu unit mobil pikap.
“Ini sudah penyelenggaraan kedua, yang pertama tahun lalu dan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat terhadap pajak,” ungkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga :Puluhan Pengunjung dan Pemandu Lagu Hiburan Malam di Kota Batu Jalani Tes Urine
Menurut Bupati Ponorogo, partisipasi dalam pengundian extravaganza terbuka bagi warga yang telah memenuhi kewajiban pajak. Selain itu ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
“Tahun ini PAD dari sektor pajak Rp366 miliar, ternyata tembus Rp461 miliar. Artinya sudah memenuhi target,” imbuhnya.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD Ponorogo, yang memiliki target mencapai Rp 1 triliun dalam 5 tahun ke depan.
Baca Juga :Pelajar Trenggalek Tewas Tenggelam di Sungai Ngasinan saat Kejar Layangan Putus, Begini Kronologinya



















