Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Perkembangan kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo, terus berlanjut. Terbaru, Kejari Ponorogo melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur sebagai saksi.
Baca Juga :Libur Nataru, Lonjakan Penumpang Warnai Perjalanan Kereta di Daop 7 Madiun, Termasuk dari Jombang
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, surat pemanggilan yang ditujukan kepada Kadindik Jawa Timur tersebut dilayangkan pada awal Desember 2024 lalu.
Namun, surat pemanggilan tersebut tidak digubris, dan bahkan Kadindik Jawa Timur tidak hadir saat pemeriksaan pada 4 Desember 2024 lalu.
“Benar, awal bulan lalu kami lakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan belum bisa hadir karena berbarengan dengan kegiatan dinas,” ungkap Agung, Senin (30/12/2024) kepada wartawan.
Baca Juga :Pemkab Kediri Gelar Pesta Kembang Api, Disiapkan Dua Panggung Pertunjukan Hiburan



















