Blitar, SEJAHTERA.CO – Pemberlakuan upah minimum kota atau UMK Kota Blitar 2025 anyar sepertinya bakal mulus. Pasalnya, hingga kini belum ada pekerja atau Perusahaan yang mengadu soal aturan UMK baru itu.
Baca Juga :Disnaker Monev dan Sosialisasi Penerapan UMK Kabupaten Kediri 2025
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja, Kota Blitar, Juyanto. Sejak seminggu lebih ini atau mulai Senin (23/12/2024), pihaknya belum menerima aduan soal penetapan UMK baru.
Tak ada satupun Perusahaan atau buruh yang mendatangi posko yang terletak di kantornya. “Belum ada yang melapor. Tetapi ini kan masih seminggu baru dibuka. Kami akan terus membuka hingga bulan mendatang (Februari,red),” kata Juyanto, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga :Mensos RI Salurkan Bantuan Lumbung Sosial dan Ahli Waris Korban Kebakaran di Kediri
Juyanto mengatakan posko pengaduan itu merupakan solusi bagi pekerja atau buruh yang ingin menumpahkan uneg-unegnya soal UMK baru. Apakah kurang ataupun keberatan.
Dan posko pengaduan itu didirikan sebagai wadah pekerja dan Perusahaan agar bisa menyalurkan aspirasinya. Nantinya ketika mengadu, pihaknya bakal meneruskan ke pemerintah provinsi.
“Mudah-mudahan lancar tanpa kendala. Karena posko ini memang cara untuk menampung keluhan,” katanya.



















