Disnaker Monev dan Sosialisasi Penerapan UMK Kabupaten Kediri 2025

Disnaker Monev dan Sosialisasi Penerapan UMK Kabupaten Kediri 2025
Ibnu Imad Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri. (bakti/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Gubernur Jatim sudah menetapkan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Kediri tahun 2025, yakni sebesar 2.492.811 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga :Mensos RI Salurkan Bantuan Lumbung Sosial dan Ahli Waris Korban Kebakaran di Kediri

Terkait penetapan UMK 2025 tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri telah melakukan sosialisasi kepada 50 perusahaan yang terdata di wilayah Kabupaten Kediri.

Read More

Ibnu Imad Kepala Disnaker Kabupaten Kediri menjelaskan, sangat penting sosialisasi penerapan UMK 2025 di perusahaan di Kabupaten Kediri.

UMK tersebut sangat berguna bagi karyawan dan harus dipahami perusahaan bahwa gaji sesuai UMK tahun 2025 suatu kwajiban yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan.

Baca Juga :Ular Cobra Jawa Masuk ke Rumah Warga Trenggalek, Hati-hati di Musim Penghujan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *