Mayoritas dari ratusan koperasi tersebut memang sudah berdiri sejak Menteri Koperasi RI dijabat oleh Adi Sasono, tahun 1998 silam. Saking lamanya koperasi itu berdiri, pengurus koperasi itu sudah meninggal dunia dan tidak ada yang meneruskan koperasi itu.
“Statusnya memang sudah nonaktif, dimana koperasi-koperasi tersebut sudah ditinggalkan oleh pengurusnya dan tidak ada yang meneruskan kepengurusan koperasi tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga :PMK di Ponorogo Meluas, di Desa Plalangan Jenangan Ada 4 Sapi Mati Mendadak dan Puluhan Terpapar
Proses pembubaran dilakukan melalui penilaian administrasi terkait aktivitas koperasi oleh Tim Pembubaran. Selain itu, pihaknya juga harus menggandeng instansi terkait seperti Kepala Desa dan kepolisian di tempat koperasi itu berdiri.
Nantinya, instansi-instansi itu diperlukan untuk memberikan penilaian terkait kondisi yang tengah dialami oleh ratusan koperasi tersebut, yang kemudian dokumen penilaian itu akan diserahkan ke Kemenkop RI untuk persetujuan pembubaran. Proses ini tentunya dilakukan satu persatu sesuai jumlah koperasi yang akan dibubarkan.
“Kami tidak tahu kapan proses ini akan selesai, karena memang sepertinya akan sangat lama dimana proses penilaian ini dilakukan satu persatu sejumlah koperasi yang akan dibubarkan. Proses pembubaran koperasi ini tidak bisa terburu-buru karena menghindari proses gugatan secara hukum,” pungkasnya.



















