Pengedar Obat Terlarang Menyasar Pelajar Ponorogo Diringkus

Pengedar Obat Terlarang Menyasar Pelajar Ponorogo Diringkus
Ketiga pelaku saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo bersama barang bukti obat terlarang (sejahtera.co)

Mantan Kapolsek Ponorogo tersebut menambahkan, dalam mengedarkan obat terlarang, mereka menggunakan sistem ranjau. Yakni menaruh paket di satu tempat dan akan diambil oleh si pemesan.

“Mereka mengedarkannya melalui order WA, kalau ada pemesanan baru diedarkan, mereka juga tidak mau bertemu dengan pembeli, lebih memilih menggunakan sistem ranjau,” Jelasnya.

Untuk pelaku DN merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap pada 2020. Selain itu, dari hasil pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sebanyak 38.572 butir pil jenis double L dan jika di kurskan mampu menyelamatkan sebanyak 3.857 jiwa.

Read More

Baca Juga :Proyek Flyover Kali Bambang, Gusur 486 Makam, Warga Mulai Bongkar dan Pindahkan Jenazah

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sejumlah uang tunai hasil transaksi ketiga pelaku,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat undang-undang kesehatan no 17 tahun 2023, dengan pasal 435 dan 436 ayat 2 ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

“Tentu kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjahui segala jenis narkoba dan obat terlarang. Masyarakat juga diminta melapor ke Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” tandas Mustofa Sahid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *