Malang, SEJAHTERA.CO – Polisi telah menetapkan enam orang pemilik warung ‘kopi cetol’ di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam dua kasus. Yaitu tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga :Curi Buah, Residivis Curanmor Diamuk Massa di Kota Batu
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari razia penertiban di sejumlah warung ‘kopi cetol’ di kawasan Pasar Gondanglegi, pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu. Razia itu dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, dan Forkopimcam Gondanglegi.
“Dari hasil kegiatan itu, kita menindaklanjuti dan kita terbitkan ada enam LP (laporan polisi). LP ini terkait dengan adanya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana perdagangan orang,” kata Wakapolres Malang, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga :Pasar Lesu, Stok di Kandang Melimpah, dan Harganya Murah…!, Inilah Kondisi Telur Ayam Saat Ini
Keenam tersangka itu masing-masing berinisial SF (41) warga Pagelaran, RS alias MR (53) warga Gondanglegi, LY alias ML (20) warga Sumbermanjing Wetan, IS (54) warga Pagelaran, SH alias TO (54) warga Pagelaran, dan SU alias PB (38) warga Pagelaran.
Para pemilik warung ‘kopi cetol’ ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pramusaji. Total ada tujuh orang anak di bawah umur yang menjadi korban dalam perkara ini.
Tujuh korban anak itu diantaranya VO (14) warga Wagir, RPH (16) warga Sukun, PR (14) warga Wonosari, IRL (16) warga Pagak, PAA (15) warga Dampit, MAF (15) warga Wajak dan MR (17) warga Dampit.
Baca Juga :Viral Video Diduga Bentrokan Antarkubu Perguruan Silat, Polisi Belum Terima Laporan
“Dari hasil ungkap, kita temukan ada tujuh korban anak di bawah umur. Rentang umurnya kisaran 14-17 tahun. Kemudian ada enam orang tersangka yang kami amankan, mereka termasuk dalam kategori pemilik kafe warung kopi cetol ini, lokasi di Gondanglegi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban ini tidak hanya menyajikan minuman saja di warung ‘kopi cetol’ milik para tersangka. Namun juga terdapat aktivitas tambahan yang menjurus pada perbuatan asusila.



















