“Aktivitas tambahan ini yang bisa dikategorikan sebuah asusila, hasil pemeriksaan sudah terbukti, makanya dari sekian pemilik warung ini kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Baca Juga :Jalan Mastrip Kini Disulap Jadi “Malioboro-nya” Kota Blitar, Jadi Lokasi Nongkrong di Malam Hari
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan, total ada 32 orang pramusaji yang dimintai keterangan usai razia penertiban warung ‘kopi cetol’ di Pasar Gondanglegi pada 4 Januari 2025 lalu. Dari puluhan pramusaji itu diketahui ada tujuh orang anak di bawah umur.
“Kita pilah-pilah mana yang sudah dewasa dan yang belum, rupanya kita temukan juga ada tujuh korban anak-anak yang di bawah umur 18 tahun. Sebagian besar anak-anak ini di luar Gondanglegi, ada yang dari Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, dan Dampit,” katanya.
Setelah dilakukan proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Malang kemudian menetapkan enam pemilik warung ‘kopi cetol’ di Pasar Gondanglegi sebagai tersangka. Keenam tersangka itu ditangkap lantaran mempekerjakan tujuh orang anak di bawah umur.
Baca Juga :Izin Arema FC Ngandang di Stadion Supriyadi Hanya Tiga Lag, Ini Kata Dispora Kota Blitar
“Dari enam tersangka itu ada satu tersangka yang memiliki dua anak di bawah umur. Kita lakukan penangkapan pada tanggal 18 Januari 2025 beberapa pemilik warung kopi, karena kita tindaklanjuti tidak ada perkembangan, akhirnya kita lakukan penangkapan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Baca Juga :Buka Agen Laku Pandai, Beri Layanan Gratis Anak Pondok Pesantren di Jombang
Para tersangka juga bakal dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.



















