“Motifnya adalah ingin menguasai barang milik korban, untuk membayar kontrakan atau kos yang mereka jadikan basecamp,” ungkap Margono.
Polisi juga menangkap enam tersangka, yakni AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, KS (17),warga Jombang.
Empat dari enam tersangka ditangkap di Jombang, sementara dua lainnya sempat melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap oleh kepolisian setempat pada Rabu (29/1) malam.
Baca Juga :Polres Malang Bekuk Sindikat Pembobol Rumah, Dua Pelaku Dilumpuhkan
“Semua tersangka sudah diamankan, empat di Jombang dan dua yang kabur ke Temanggung sudah ditangkap tadi malam. Seluruh pelaku adalah laki-laki,” ujar Margono.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sebagaimana diketahui, Kapolsek Kabuh, AKP Tomi Hermanto menjelaskan, mayat ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari jamur. Lokasi penemuan berada di petak 102 L RPH Tanjung BKPH Ploso Timur milik Perhutani, sekitar 1 kilometer dari jalan raya desa setempat. “Saat ditemukan, jasad dalam kondisi telungkup dan belum ada yang menyentuhnya,” ungkapnya.
Polisi telah meminta keterangan beberapa saksi di sekitar lokasi. Selain itu, masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri serupa diminta untuk segera melapor ke Polres Jombang guna membantu proses identifikasi.
Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lain terkait kasus ini. Polisi berharap dapat segera menemukan titik terang terkait identitas korban maupun pelaku yang terlibat.



















