Jombang, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang bersama Polsek jajaran berhasil meringkus lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Santri.
Baca Juga :Jalur Wisata Ranu Gumbolo Tulungagung Longsor, Bersihkan Material dengan Alat Berat
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan, kasus ini terjadi di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan setelah tim Resmob menerima laporan kehilangan sepeda motor. Dalam penyelidikan, dua tersangka, PL (32) dan PS (37), berhasil diamankan. Keduanya diduga menggunakan modus menduplikasi kunci kendaraan korban untuk melakukan pencurian.
“Tersangka PL dan PS merencanakan aksi mereka dengan menduplikasi kunci motor korban. PL kemudian menghubungi PS untuk membawa motor tersebut dengan mudah,” jelas AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (24/1/2025).
Keduanya sempat bertemu penadah berinisial MH (57) di Malang, di mana motor curian jenis Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga :Babak 16 Besar Liga 4 Jatim, Tiga Pemain Persepon Ponorogo Absen Hadapi Mojosari Putra
Sementara itu, kasus lain diungkap Polsek Jogoroto, yang menangkap residivis FK (19) pada 31 Desember 2024. FK diduga mencuri motor dari rumah korban di Jogoroto dengan mengambil kunci motor yang ditinggalkan di dalam rumah.



















