“Yang kita turunkan banner atau reklame yang sudah melewati masa berlakunya habis termasuk yang tidak ada izinnya,” terangnya.
Masih kata Endris, pihaknya juga akan terus melakukan operasi penertiban tersebut secara rutin. Terlebih untuk spanduk dan banner yang tidak permanen atau melintang di jalan
“Ya meskipun ada izin, tapi kalau cara pemasangan menyalahi aturan seperti di paku, di pohon ya kita tertibkan dan memang masih banyak ditemukan,” pungkas Endris.
Baca Juga :Progres Pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban Ditinjau Sesmenko Bersama Komisi V DPR RI
Seusai ditertibkan, puluhan baliho tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk dimusnahkan.



















