JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Peredaran narkotika dan minuman beralkohol ilegal masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Jombang. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan total 113 tersangka. Di sisi lain, Tim Khusus Saber Minuman Keras menyita ratusan botol minuman beralkohol ilegal dari sebuah rumah di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.
Baca juga:Bupati Jombang Lantik 29 Pejabat Promosi, Warsubi: Tak Ada Ruang bagi Pejabat Tanpa Inovasi
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Kamis (30/7/2026).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengatakan dari 80 perkara yang diungkap, sebanyak 72 kasus berkaitan dengan sabu-sabu dan delapan kasus lainnya melibatkan pil dobel L.
Sebanyak 113 tersangka yang diamankan terdiri atas 112 laki-laki dan satu perempuan. Polisi turut menyita barang bukti berupa 522,42 gram sabu-sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir ekstasi.
“Seluruh barang bukti diperoleh dari berbagai pengungkapan di wilayah Jombang maupun hasil pengembangan jaringan yang menjangkau daerah lain,” ujar AKP Bowo kepada koranmemo.com.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas tersangka berasal dari kelompok usia produktif. Sebanyak 95 orang berusia 25–64 tahun, 21 orang berusia 19–24 tahun, dan empat orang masih berusia 15–18 tahun.
Dari sisi pendidikan, tersangka didominasi lulusan SMA sebanyak 56 orang, disusul lulusan SMP 37 orang, SD 19 orang, dan satu lulusan perguruan tinggi.
Sementara berdasarkan pekerjaan, pelaku terbanyak merupakan karyawan swasta sebanyak 67 orang. Selain itu terdapat 17 wiraswasta, 14 pegawai swasta, enam pedagang, enam sopir, dan tiga orang yang tidak memiliki pekerjaan.
“Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelompok usia produktif justru mendominasi kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Wilayah Kecamatan Jombang menjadi lokasi pengungkapan terbanyak dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP). Disusul Kecamatan Diwek 11 TKP, Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, dan Jogoroto enam TKP.
Pengungkapan juga dilakukan di Sumobito, Kesamben, dan Bareng masing-masing empat TKP. Kemudian Peterongan, Gudo, Perak, Ngusikan, dan Kabuh masing-masing tiga TKP. Bandarkedungmulyo dan Ngoro masing-masing dua TKP, sedangkan Ploso, Wonosalam, dan Tembelang masing-masing satu TKP.
Selain di Jombang, Satresnarkoba juga mengembangkan penyelidikan hingga luar daerah. Hasilnya, jaringan narkotika berhasil diungkap di Kabupaten Kediri dan Mojokerto masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Lamongan.



















