Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 8 juta. “Korban kemudian melapor ke Polsek Ngasem untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan kepada korban maupun saksi-saksi terkait kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah, Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil mengamankan terduga pelaku RS alias Saprol.
Ardian Wahyudi menambahkan, sebelumnya pelaku sering meminjam sepeda motor milik Akbar Eka. Meskipun pelaku dapat diamankan, sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pelaku tanpa izin korban.
Saat ini, pelaku dibawa ke Mako Polsek Ngasem guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :Sempat Vakum 1,5 Tahun, Persik Kediri Store Kembali Hadir untuk Supporter
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 atau Pasal 372 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang penipuan dan penggelapan,” ungkap Kapolsek Ngasem.



















