Lebih jauh Hasyim Afandy menekankan pentingnya semua pihak untuk mematuhi hukum yang berlaku agar tidak terjadi kerusakan dan hilangnya kepercayaan.
“Tentunya kita harus mengawal supaya kriminal-kriminal bisa kita hindari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Yulia Margaretha dedengkot Salam Lima Jari warga Jalan Merdeka, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk.
Ia dilaporkan oleh Anik Setyowati (47), warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Informasi dihimpun, bermula ketika Anik Setyowati kebingungan lantaran rumahnya terancam disita karena tunggakan utang.
Baca Juga :Antisipasi Kelangkaan Gas, Tim Disdagprin Kabupaten Kediri Sidak ke Agen Gas
Belakangan ia bertemu dengan terlapor (Yulia Margaretha yang mengaku sanggup mencarikan solusi.
Anik kemudian menitipkan uang kepada terlapor yang juga temannya itu untuk cicilan utang di bank supaya tidak disita.
Namun, belakangan Anik masih saja menghadapi masalah sita jaminan meski sudah menitipkan uang pelunasan.
“Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika klien saya meminjam uang sebesar Rp60 juta di salah satu BPR di Nganjuk. Meski telah membayar angsuran selama 11 kali, kemudian klien saya mengalami kesulitan ekonomi sehingga melanjutkan pembayaran,” jelas Erni Yunita, Kuasa Hukum Anik Setyowati.
Sumber : SRTV



















