Kediri, SEJAHTERA.CO – Bersama Satgas Pangan Kabupaten Kediri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Kediri, Selasa (4/2/2025) siang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke beberapa agen dan pangkalan gas LPG kilogram.
Ini upaya mengantisipasi kelangkaan dan antrean gas LPG 3 kilogram sejak diumumkan pemerintah mulai tanggal 1 Februari 2025 pengecer tidak boleh jualan gas LPG 3 kilogram ini.
Kepala Disdagprin Kabupaten Kediri drh Tutik Purwaningsih menyampaikan monev juga memantau ada tidaknya harga kenaikan gas atau tetap sesuai HET. Hasil monev tidak menunjukkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kilogram atau antrean pembeli di Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Kemenag Kabupaten Ponorogo Dapat 519 Kuota Haji, 400 Siap Berangkat 24 Pilih Mundur



















