Baca Juga :In Absentia, Satu Personel dapat PTDH
Sementara itu Kabid Pengadaan tanah ATR BPN Kabupaten Kediri, Yulianto Dwi Prasetyo menambahkan, ada 5 bidang dengan 4 pemilik tanah yang dieksekusi hari ini. Selain itu, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sempat ada yang bawa surat pernyataan dari warga, itu sudah tidak berlaku karena memang putusan pengadilan sudah final,” ucapnya.
Penilaian nilai ganti rugi, lanjut dia, melalui proses yang panjang oleh tim appraisal independen. Menurutnya, ada banyak yang dipertimbangkan termasuk harga rumah sama toko hingga dampak sosial. Seperti ruko apakah pemiliknya kehilangan pekerjaannya. Tak hanya itu, pihaknya
Baca Juga :Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Puasa, DKPP Kabupaten Kediri Siapkan GPM
memberikan penawaran bantuan kepada pemilik berupa uang pindah sebesar Rp 25 juta, tapi ditolak.
“Pembebasan lahan di Desa Tiron sudah rampung pada 14 bidang ditempuh jalur Konsinyasi. Dari 14 bidang, 5 bidang pemiliknya memilih membongkar sendiri dan 9 bidang lain menolak sehingga terpaksa dieksekusi,” ungkapnya.



















