Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial AM (45) warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati menggasak sepeda motor milik petani di Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Beruntung aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) ini bisa diungkap sebelum pelaku sempat menjual sepeda motor korban.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca Juga :Sejumlah Rumah Terdampak Proyek PSN Dieksekusi, Warga Tak Terima Nilai Ganti Rugi
Saat itu korban yakni Siti Robiyah warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan area persawahan Desa Babadan.
Diketahui, saat itu korban Siti Robiyah hendak menuju pada lahan persawahan yang biasa digarapnya, sehingga sepeda motornya itu diparkir di tepi jalan dekat lahan sawah tersebut.
Namun sekitar pukul 10.00 WIB usai korban selesai bekerja, dirinya justru tidak mendapati keberadaan sepeda motornya di lokasi parkir.
“Sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di tepi jalan Desa Babadan Kecamatan Karangrejo raib setelah ditinggal bekerja di sawah oleh korban,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga :Dispertahankan Ponorogo: Upwelling Jadi Penyebab Kematian Ribuan Ikan Keramba
Mendapati motornya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrejo agar terungkap pelaku curanmor tersebut.



















