Setelah menerima laporan curanmor itu, Unit Reskrim Polsek Karangrejo dibantu Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Tidak sampai satu hari usai menerima laporan itu, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor milik korban di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Karangrejo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti tidak sampai satu hari setelah petugas kami menerima laporan peristiwa curanmor tersebut,” ungkapnya.
Saat diamankan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sepeda motor korban telah diganti agar tidak dikenali. Pelaku juga berupaya menjual sepeda motor korban, tapi berhasil diamankan lebih dahulu oleh petugas sebelum sepeda motor itu terjual.
Baca Juga :DP2KBP3A Kabupaten Kediri Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Anak yang Ngamen Bersama Orang Tuanya
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Karangrejo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung atas kasus curanmor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.



















