Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Puluhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Tulungagung rupanya masih belum berbadan hukum. Hal ini membuat puluhan BUMDes tersebut tidak bisa merealisasikan 20 persen Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan.
Pun demikian, saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung tengah mengupayakan agar mereka berbadan hukum.
Plt Kabid Bina Pemerintahan Desa, DPMD Tulungagung, Wahyu Yuniarko mengatakan, sesuai data miliknya, saat ini terdapat sebanyak 257 BUMDes yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga :Radio Tertua di Ponorogo Gelar Event City Run, Diikuti Ratusan Peserta
Dari total tersebut, rupanya tidak semua BUMDes yang ada di Kabupaten Tulungagung sudah berbadan hukum.
Setidaknya terdapat 45 dari total 257 BUMDes tersebut yang saat ini masih belum berbadan hukum dan tengah mengurus proses badan hukum dari BUMDes tersebut.
Hal ini terjadi lantaran puluhan BUMDes tersebut belum siap secara kelembagaan, maupun manajemen bahkan belum ada komitmen dari Pemdes.
“Faktornya banyak, biasanya karena BUMDes itu baru, tetapi secara kelembagaan, manajemen itu belum siap atau bahkan belum ada pijakan yang kuat karena belum ada komitmen atau dukuman dari Pemdesnya,” kata Wahyu Yuniarko, Minggu (23/2/2025).
Baca Juga :Ribuan Peserta Ramaikan Festival Lari Jawa Timur 2025 di Kota Kediri
Atas kondisi ini, Wahyu berupaya untuk melakukan percepatan agar puluhan BUMDes tersebut segera resmi berbadan hukum atau dinyatakan legal oleh negara.
Beberapa waktu yang lalu, pihaknya mengumpulkan puluhan BUMDes dan Pemdesnya untuk membahas kondisi tersebut.



















