“Dan 28 kasus memilih untuk bertahan dengan harapan suami bisa berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perilaku kekerasan secara berulang. Dari total 50 kasus KDRT, rata-rata semua korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan,” bebernya.
Ia menjabarkan ada 39 korban mengalami penelantaran seperti tidak dinafkahi, dibebani hutang dan dilarang bekerja.
Lalu ada 24 korban mengalami kekerasan fisik seperti dibenturkan, dipukul, ditendang, dijambak, dicekik, dihantam, didorong, disekap, diguyur air, diseret, dipaksa hamil, dibanting, dicakar, dicengkeram, diancam, ditampar, dibenturkan ke tembok sampai dilempar clurit.
Kemudian ada 31 korban mengalami kekerasan psikis seperti diselingkuhi, diabaikan, diancam, dibandingkan, di caci maki, dihina, dijauhkan dari anak, dipaksa, dituduh selingkuh, dimarahi, disalahkan, diusir, dipaksa berhubungan seksual dengan pria lain, dipaksa mengirimkan video vulgar ke orang lain.
Baca Juga :Tren #KaburAjaDulu Tuai Kontroversi, Anggota DPRD Ponorogo Ribut Riyanto Beri Tanggapan
Dan ada 4 korban mengalami kekerasan seksual (Maritalrape). Dimana 4 korban mengalami perkosaan dalam perkawinan. Dalam mengawal para koran kekerasan perempuan ini, Ana menuturkan banyak kendala yang dialami.
Kendala di subtansi seperti implementasi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) belum diterapkan secara maksimal.
“Tantangannya masih ada bias gender dalam penegakan hukum. Hal itu dapat mempengaruhi proses hukum dan keadilan yang diberikan kepada korban. Sesuai dengan data yang ditangani oleh WCC Jombang, ada 5 kasus KDRT yang dilaporkan pidana, namun dari 5 kasus tersebut hanya 2 kasus yang proses hukumnya berlanjut hingga proses peradilan,” tukasnya.
Kemudian adanya perbedaan pemahaman dan penafsiran Aparat Penegak Hukum terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi salah satu tantangan besar dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut.
“Karena perbedaan pemahaman dan penafsiran tersebut dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penanganan kasus dan hasil putusan,” terangnya.
Baca Juga :Awal Tahun, 25 Anak Ajukan Diska ke DP2KBP3A Kabupaten Kediri
Juga pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, belum diterapkan secara maksimal.
Dimana ada 2 kasus pencabulan yang korbannya anak dan pelaku anak yang didampingi oleh WCC Jombang, korban atau keluarganya merasa ditekan untuk menyetujui proses diversi. Meskipun mereka belum benar-benar siap untuk berdamai atau merasa keadilan belum tercapai.
“Diversi sering kali lebih menitik beratkan pada perlindungan dan pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum, sementara kebutuhan emosional psikologis, dan material korban kurang diperhatikan,” pungkasnya.



















