“Nanti biar dirumuskan oleh tim yang memeriksa, kepantasannya seperti apa. Saya sih ikut saja, kan nggak boleh dendam. ASN itu harus dibersamai, dibina, dan diarahkan dengan baik,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kapan keputusan final atas sanggahan Gulang akan diberikan, Sugiri enggan berspekulasi. Namun, ia memastikan dalam waktu dekat akan memberikan jawaban resmi terkait sanggahan tersebut.
Baca Juga :Dinkes-BPOM Sidak Mamin di Pasar Legi Kota Blitar, ini Hasilnya
“Kemungkinan dalam waktu dekat, ya nanti disampaikan,” tandas Kang Giri.
Sebagai informasi, penjatuhan hukuman disiplin terhadap seorang kepala dinas di Ponorogo ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Dalam aturan tersebut, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pencopotan dari jabatan eselon 2 dan penugasan sebagai pelaksana atau staf selama maksimal 12 bulan.



















