Mustaqim menerangkan pihaknya mengamankan 31 pasangan bukan suami istri. Mereka semua dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
“Ada 31 pasangan bukan suami istri diamankan dari rumah kos tersebut. Terdiri dari 14 laki-laki dan 17 perempuan,” imbuhnya.
Ditambahkan, usai didata, pasangan tersebut dikenakan wajib lapor dan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, ada juga yang diserahkan ke dinas sosial karena ketahuan open BO.
“Dari 31 orang itu, 9 dikenakan tipiring, 16 perempuan (mahasiswi) wajib lapor, bahkan lima orang membuka jasa open BO, dan kami serahkan ke dinas sosial untuk diberikan pembinaan,” tutupnya.



















