Gunakan Minyak Goreng Komersil untuk Dikemas Minyakita, Izin PT Aega Bakal Dicabut

Pabrik Minyakita disegel
ilustrasi

Selain pelanggaran itu, PT AEGA juga kedapatan tidak  memiliki  SPPT-SNI, Izin  Edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mendag  memastikan,  Kementerian  Perdagangan  akan  mengusut  tuntas  temuan  ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi Minyakita dari PT AEGA.

Bahkan, Kemendag akan mengeluarkan surat penarikan barang supaya Minyakita yang tidak sesuai takaran ditarik dari peredaran.

Read More

BACA JUGA : Pasutri Asal Pekalongan Nekat Rampok Mobil Taksi Online, Istri Hamil 6 Bulan Terlibat

“Sedangkan,  terkait  perbuatan  pidana,  kami  serahkan  ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” pungkas Mendag Budi Santoso.

Sumber : Kemendag

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *