Selain pelanggaran itu, PT AEGA juga kedapatan tidak memiliki SPPT-SNI, Izin Edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mendag memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi Minyakita dari PT AEGA.
Bahkan, Kemendag akan mengeluarkan surat penarikan barang supaya Minyakita yang tidak sesuai takaran ditarik dari peredaran.
BACA JUGA : Pasutri Asal Pekalongan Nekat Rampok Mobil Taksi Online, Istri Hamil 6 Bulan Terlibat
“Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” pungkas Mendag Budi Santoso.
Sumber : Kemendag
Editor : Irwan Maftuhin



















