Pengedar Narkoba Jaringan Rejoso-Bagor Dibekuk Polres Nganjuk, 8.467 Pil Lele Disita

Pengedar Narkoba Jaringan Rejoso-Bagor Dibekuk Polres Nganjuk, 8.467 Pil Lele Disita
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Nganjuk. (istimewa)

Dari penggeledahan, ditemukan total 921 butir pil dobel L yang disimpan dalam beberapa plastik klip. SA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AS (36), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor.

Pada pukul 23.30 WIB, polisi bergerak cepat dan menangkap AS di depan rumah kosnya di Kelurahan Begadung. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5.500 butir pil dobel L yang disembunyikan di kandang kambing belakang rumahnya.

AS menyebut bahwa dirinya mendapatkan suplai dari AR (25), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso.bDini hari, Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, polisi akhirnya menangkap AR di rumahnya.

Read More

Baca Juga :PWI Kediri Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim Piatu Dalam Rangka HPN ke-79

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 916 butir pil dobel L yang disimpan dalam lemari.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap bisa menekan peredaran okerbaya di Nganjuk. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Iptu Sugiarto.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan mereka.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *