Lebih lanjut, AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa Satreskrim Polres Jombang telah melakukan penegakan hukum terhadap DS, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau pasal 406 KUHP tentang percobaan pencurian atau Pengerusakan,” tambahnya.
Baca Juga :Sejumlah Botol Isi Miras Disita Petugas Gabungan saat Razia Tempat Hiburan Biliar di Ngasem
Petugas kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan lingkungan.



















