Kediri, SEJAHTERA.CO – Sejumlah botol berisi minuman keras (miras) ditemukan di sebuah tempat hiburan biliar tepatnya Jalan Pamenang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (16/3/2025) dini hari.
Botol isi miras bermerek bintang itu ditemukan saat razia tempat hiburan malam yang melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Polisi Militer, BNN, dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
Miras tersebut diketahui sedang disimpan di sebuah lemari pendingin minuman. Lantas, petugas yang melihat botol tersebut langsung meminta kepada karyawan untuk diambil kembali guna dilakukan pengecekan terkait kandungan alkohol yang kemudian diamankan.
Baca Juga :Penderita Gagal Ginjal di Blitar Meningkat, Dinkes Imbau Jaga Pola Hidup Sehat
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengaku, pihaknya sudah menyita botol berisi miras tersebut sebagai barang bukti.
Menurutnya, beberapa botol miras merk bintang itu disita karena peredarannya tidak sesuai dengan ketentuannya. “Totalnya ada enam botol miras kita amankan,” katanya.
Kaleb mengungkapkan, tindakan yang dilakukan selanjutnya nanti memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) ke Mako Satpol PP Kabupaten Kediri.
Dia menyebut, tempat biliar ini merupakan salah satu tempat hiburan yang masih beroperasi diatas pukul 24.00 WIB.



















