Jombang, SEJAHTERA.CO – Enam balon udara diamankan aparat kepolisian saat hendak diterbangkan warga di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Balon-balon udara tersebut disita aparat kepolisian karena dinilai membahayakan keselamatan penerbangan dan jaringan listrik.
Penertiban dilakukan petugas Polsek Jogoroto saat sejumlah warga bersiap menerbangkan balon udara tanpa awak pada momentum pascalebaran.
Baca Juga :Minat Investor Dirikan Minimarket Berjejaring di Tulungagung Terus Meningkat, Kini Capai 178 Unit
Dari hasil razia, polisi mengamankan dua balon udara besar berdiameter sekitar 10 meter, dan empat lainnya berukuran kecil sekitar 5 meter.
Kapolsek Jogoroto, AKP M Djulan menegaskan bahwa balon udara tanpa sistem pengendali sangat berbahaya bagi keselamatan umum.
“Balon udara dapat membahayakan penerbangan. Selain itu, tali atau jaring yang digunakan bisa seperti jebakan, bisa mengenai kabel listrik dan menimbulkan korsleting atau gangguan lainnya,” ujarnya.



















