Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk membongkar praktik peredaran pil dobel L di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Komplotan pengedar ditangkap saat bertransaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah tersebut pada Minggu (20/4/2025) malam.
Baca Juga :Hadapi Pesik Kuningan di Liga 4 Nasional, Inter Kediri Ubah Formasi
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, penyelidikan bermula dari informasi mengenai peredaran pil dobel L yang melibatkan seorang pria inisial CP (22), warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon.
Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan CP di kediamannya, Senin (21/4/2025) dini hari.
“Dari penangkapan CP, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan,” ungkapnya, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga :Bobol Mesin ATM di Kediri, Residivis Ditangkap Satpam
Barang bukti yang diamankan meliputi 106 butir pil dobel L siap edar, uang tunai sebesar Rp 51 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya, serta satu unit ponsel yang menjadi alat komunikasi.



















