Lamongan, SEJAHTERA.CO – Aksi nekat seorang pria berinisial T yang diduga membawa kabur sepeda motor dengan modus transaksi cash on delivery (COD) berakhir di tangan polisi. Terduga pelaku ditangkap jajaran Polres Lamongan saat melintas di Jalur Lintas Utara (JLU) Lamongan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antarwilayah hukum setelah terduga pelaku melarikan diri dari Kabupaten Gresik menuju Lamongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula di wilayah hukum Polsek Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berpura-pura hendak membeli satu unit sepeda motor Honda Vario melalui sistem COD.
Aksi tersebut diduga dilakukan saat pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan. Setelah menguasai kunci kontak, ia langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Kabupaten Lamongan.
Baca Juga :Menteri Bappenas dan Wamentan Tanam Padi di Lamongan, Dorong Hilirisasi dan Swasembada Pangan
Korban yang menyadari kendaraannya dibawa kabur segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungpangkah.
Petugas kemudian melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Lamongan untuk melakukan penghadangan. Setelah menerima informasi adanya terduga pelaku pencurian atau penggelapan kendaraan bermotor yang mengarah ke wilayah Lamongan, petugas langsung bersiaga di sejumlah jalur yang diperkirakan akan dilalui.



















