Kediri, SEJAHTERA.CO – Jajaran Polres Kediri membentuk Tim Anti Begal guna mencegah dan menindak berbagai tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pembentukan Tim Anti Begal merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Kediri.
Menurut Joshua, tim tersebut beranggotakan personel Satreskrim Polres Kediri yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam menangani berbagai kasus kriminalitas, terutama kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Pembentukan Tim Anti Begal bertujuan meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi kriminalitas jalanan, termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga :Polres Blitar Dampingi Petani Kelola Lahan Sayur untuk Dukung Ketahanan Pangan
“Kami akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan represif guna memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat serta memastikan wilayah Kabupaten Kediri tetap kondusif dari berbagai ancaman kejahatan jalanan,” ungkap AKP Joshua, Sabtu (30/5/2026).
Joshua menjelaskan, keberadaan tim tersebut juga menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tim akan bergerak cepat setiap kali menerima informasi maupun laporan dari masyarakat. Selain itu, Tim Anti Begal juga terintegrasi dengan seluruh polsek jajaran yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan kepolisian secara responsif di lapangan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Tentunya kami terus berkoordinasi dengan personel di lapangan untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, tim akan melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan tindak kriminalitas.



















