Setelah korban berhasil dievakuasi dari sungai ke daratan, petugas Tim Inafis Polres Tulungagung segera melakukan fisum luar pada jasad korban untuk memastikan penyebab meninggalnya korban. Namun, petugas tidak mendapati adanya tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan pada jasad korban.
“Petugas Tim Inafis Polres Tulungagung dan petugas kesehatan saat melakukan pemeriksaan, tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan pada korban,” ungkapnya.
Petugas kemudian menghubungi keluarga korban untuk segera datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan jasad korban serta dimintai keterangan. Diketahui, pihak keluarga korban menyebut jika korban sudah keluar dari rumah sejak tiga hari yang lalu sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Menurut Nanang, pihak keluarga korban memberikan kesaksian jika korban yang sudah lanjut usia sering mengalami penyakit lupa ingatan atau pikun. Sesuai keterangan keluarga korban itu, petugas menduga korban terjatuh dan terpeleset dari ketinggian sekitar 20 meter saat berjalan di dekat tebing.
“Pihak keluarga atau ahli waris menerima kejadian itu sebagai takdir dan tidak akan menuntut pihak manapun baik secara Hukum Perdata atau Hukum Pidana dengan dikuakan adanya surat pernyataan yang dibuat keluarga atau ahli waris,” pungkasnya.



















