Kasus Pengeroyokan Menewaskan Pelajar, Lima Tersangka Anak Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri saat memberikan komentar terkait tahap dua kasus pengeroyokan (sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melimpahkan kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Kamis (24/4/2025). Ada sebanyak lima anak berhadapan hukum (ABH) yang menjadi tersangka yakni MA, ES, F, R, dan E.

Baca Juga :Tiga Kapolsek Jajaran dan Kasi Humas Polres Kediri Bergeser

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengatakan, ada dua anak berhadapan hukum yang dilakukan penahanan karena mengingat pasal 32 ayat 2 undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Read More

“Proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Kelima anak berhadapan hukum dijerat pasal 80 ayat 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Kemudian, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 tentang pengeroyokan.

Baca Juga :Polisi Akan Panggil Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *