Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Setelah lebih dari 5 bulan penyidikan kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI pada November lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan Syamhudi Arifin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oleh Kejari Ponorogo tersebut setelah tim penyidik telah melengkapi sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Syahumdi Arifin merupakan kepala SMK 2 PGRI Ponorogo. Dia diduga menyelewengkan dana BOS milik siswa sekolah tersebut mulai periode 2019 hingga 2024.
Baca Juga :Gagal Lolos Babak 32 Besar Liga 4 Nasional, Inter Kediri Resmi Dibubarkan
Kasie Intel, Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melengkapi dua alat bukti. Salah satunya yakni bus pariwisata yang dibeli menggunakan dana hasil korupsi.
“Hari ini kita naikan dari saksi menjadi tersangka, yang bersangkutan merupakan kepala sekolah di SMK 2 PGRI Ponorogo,” ungkap Agung kepada wartawan, Senin (28/4/2025).



















