Agung menambahkan, setelah ditetapkan tersangka maka Syahumdi Arifin akan ditahan di rutan kelas IIB Ponorogo selama 20 ke depan. Tim penyidik kejaksaan juga akan melengkapi berkas dan dokumen untuk persidangan.
“Selama pemeriksaan tersangka kooperatif menyampaikan yang menjadi pertanyaan tim penyidik,” ujarnya.
Baca Juga :Diduga Cabuli 12 Santri, Polres Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Psikologis Pelaku
Agung masih terus melakukan penyidikan terkait adanya tersangka lain. Pun, tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka tambahan dalam kasus yang menggemparkan dunia pendidikan di Ponorogo.
“Ya masih terus kita melakukan penyidikan, kalau ada tersangka lain tetap akan kita sampaikan kedepannya,” pungkas Agung.
Tersangka disangkakan pasal 2 Undang Undang Tipikor atau pasal 3 Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



















