Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran okerbaya yang lebih luas.
Iptu Sugiarto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memberikan informasi melalui program WLK.
“Kami sangat terbantu dengan laporan dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia pun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang mereka ketahui.
Baca Juga :Larung Sesaji sebagai Wujud Rasa Syukur Pedagang Dam Baduk Malangsari
Akibat perbuatannya, HN kini harus berhadapan dengan hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang tindak pidana di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.
Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran okerbaya ini cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Penangkapan warga Kediri di Nganjuk ini menambah daftar panjang kasus peredaran pil dobel L yang berhasil diungkap oleh Polres Nganjuk.



















