Warga Kediri Ditangkap di Nganjuk, Terbukti Mengedarkan Ribuan Pil ‘Lele’, Bandar Masih Buron

Warga Kediri Ditangkap di Nganjuk, Terbukti Mengedarkan Ribuan Pil 'Lele', Bandar Masih Buron
HN (36), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Kediri beserta barang bukti. (istimewa)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Aparat Polres Nganjuk menangkap warga Kediri setelah terbukti mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.

Terbaru, seorang pria berinisial HN (36), yang diketahui merupakan warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan aparat Polres Nganjuk di Kecamatan Baron, Nganjuk, pada Minggu (27/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat Polres Nganjuk menerima informasi dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

Read More

Dari tangan HN, petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menyita barang bukti berupa seribu butir pil dobel L, yang oleh sebagian masyarakat dikenal dengan sebutan pil ‘lele’.

Baca Juga :Polres Malang Tangkap Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Kepala Satresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa penangkapan HN dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat melalui program WLK. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Dalam pemeriksaan awal, HN mengaku mendapatkan ribuan pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR yang saat ini masih buron.

Baca Juga :Di Tengah Efisiensi, Kinerja APBN Wilayah KPPN Kediri Alami Kontraksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *