Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Usai menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos). Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali melakukan pemeriksaan saksi secara maraton.
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, dalam pemeriksaan saksi tersebut pihaknya memanggil 6 orang, yang merupakan dari internal di SMK 2 PGRI Ponorogo. Dimana salah satunya merupakan bendahara.
“Setelah penetapan, kita langsung panggil saksi yang merupakan dari pihak sekolah. Ini pemeriksaan saksi pertama setelah penetapan tersangka,” ungkap Agung, kepada koranmemo.com, Rabu (30/4/2025).
Agung mengungkapkan belum menyebutkan hasil dari pemeriksaan 6 saksi tersebut. Namun, diketahui jika tersangka melakukan penyelewengan dana BOS selama 5 tahun mulai 2019 hingga 2024 dengan nilai anggaran per tahun 4,5 sampai 5 miliar.
Baca Juga :Limit Lelang Logistik Pemilu 2024 Capai Rp 313 Juta
“Secara global kerugian negara Rp 25 miliar, sedangkan per tahun nilai anggaran dari BOS rata-rata di SMK 2 PGRI tersebut Rp 5 miliar,” tegasnya.



















