Tim penyidik Adhyaksa masih terus akan melakukan upaya pemanggilan kepada para saksi yang berkaitan dengan kasus yang menggegerkan dunia pendidikan di Ponorogo. Pun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru mengingat jumlah kerugian yang cukup besar.
“Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei, kita juga masih terus melengkapi berkas untuk proses persidangan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, menetapkan Syamhudi Arifin Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2019-2024.
Baca Juga :Masuki Masa Pensiun, Mantan Kabag Ops, Pamit saat Patroli Wilayah
Dimana hasil penyelewengan dana tersebut digunakan untuk membeli belasan bus pariwisata dan sejumlah mobil mewah.



















