Ruko di Tulungagung Disatroni Maling, Pemilik Rugi Rp 10 Juta

Ruko di Tulungagung Disatroni Maling, Pemilik Rugi Rp 10 Juta
kedua pelaku MR (Kiri) dan TG (Kanan) saat diamankan di Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pemuda di Tulungagung berhasil diringkus Satreskrim Polres Tulungagung usai nekat membobol sebuah rumah toko (Ruko) di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Tulungagung. Atas aksinya itu, korban terpaksa mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.

Baca Juga :Ribuan Personel Gabungan Amankan Laga Persik Vs Persebaya 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada ruko milik Siti Munawaroh warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol pada Kamis (24/3/2025). Kedua pelakunya yakni berinisial MR (25) dan TG (28) warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol.

Read More

Aksi pencurian itu dilakukan oleh kedua pelaku sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu ruko milik korban dalam kondisi kosong lantaran ditinggal mencari makan bersama suami dan anaknya. Saat itu, korban sekeluarga tengah berada di kawasan wisata Balong Kawuk di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

“Korban dan keluarganya meninggalkan rumah sekitar pukul 18.30 WIB untuk mencari makan di kawasan wisata Balong Kawuk Ngunut. Barulah sekitar pukul 21.30 WIB, ruko korban dibobol oleh para pelaku,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga :Dapur SPPG Bakal Bertambah, BP Taskin RI Cek Lokasi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *