Ruko di Tulungagung Disatroni Maling, Pemilik Rugi Rp 10 Juta

Ruko di Tulungagung Disatroni Maling, Pemilik Rugi Rp 10 Juta
kedua pelaku MR (Kiri) dan TG (Kanan) saat diamankan di Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Humas Polres Tulungagung)

Beberapa saat kemudian, korban dan keluarganya tiba di rumah mendapati ponsel milik anaknya yang diletakkan di atas tempat tidur sudah raib. Korban dan suaminya lantas berupaya untuk memeriksa lemari di rumahnya dan mendapati jika sejumlah perhiasan di rumahnya pun juga raib.

Selain itu, pencuri tersebut juga membawa kabur sejumlah dua slop/pres rokok berbagai merk pada etalase toko korban serta uang tunai senilai Rp 400 ribu. Korban yang merugi sampai Rp 10 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung akan para pelaku pencurian itu diamankan petugas.

“Selain ponsel, barang yang hilang lainnya berupa dua cincinbkawin seberat 3,5 gram dan 2,5 gram, dua cincin anak seberat 1,14 gram dan 0,45 gram, kalung seberat 2,80 gram, liontin seberat 1 gram dan sepasang anting seberat 0,5 gram,” ungkapnya.

Read More

Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku pembobolan ruko tersebut. Barulah pada Kamis (1/5/2025), petugas mendapat berhasil menangkap kedua pelaku pembobolan ruko itu yakni MR dan TG yang keduanya warga Desa Junjung.

Menurut Nanang, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel Oppo, satu buah cincin emas yang dicuri oleh pelaku dari rumah korban. Sedangkan barang bukti perhiasan yang lain diketahui sudah dijual oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *