Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kertosono Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kertosono Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi
Pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Kertosono. (istimewa)

Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, membenarkan penangkapan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku utama, ER, berhasil kami amankan di sekitar Pasar Baron setelah sebelumnya kami mengamankan barang bukti sepeda motor dari tangan pembeli,” ujarnya.

Baca Juga :Dapur SPPG Bakal Bertambah, BP Taskin RI Cek Lokasi

Read More

Selain sepeda motor curian, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi secara daring.

Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan bekas, khususnya melalui media sosial.

“Masyarakat harus memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum bertransaksi untuk menghindari keterlibatan secara tidak langsung dalam tindak pidana,” pungkasnya.

Baca Juga :Begini Cerita Warga Gudo Jombang Tertipu Jaksa Gadungan

Kini, pelaku ER harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Kertosono. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *