Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, membenarkan penangkapan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku utama, ER, berhasil kami amankan di sekitar Pasar Baron setelah sebelumnya kami mengamankan barang bukti sepeda motor dari tangan pembeli,” ujarnya.
Baca Juga :Dapur SPPG Bakal Bertambah, BP Taskin RI Cek Lokasi
Selain sepeda motor curian, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi secara daring.
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan bekas, khususnya melalui media sosial.
“Masyarakat harus memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum bertransaksi untuk menghindari keterlibatan secara tidak langsung dalam tindak pidana,” pungkasnya.
Baca Juga :Begini Cerita Warga Gudo Jombang Tertipu Jaksa Gadungan
Kini, pelaku ER harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Kertosono. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.



















