Saat ini, para pelaku yang belum tertangkap masih dalam penelusuran pihak Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga :Komplotan Bobol Minimarket Alfamidi Srengat Terungkap, Dua Pelaku dari Kediri
“Pengeroyokan ini dipicu pengaruh alkohol. Kami mengimbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Oskar.
Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol M. Soleh menambahkan, korban sempat dirawat beberapa jam dan menderita luka akibat hantaman gagang senjata tajam di bagian kepala.
Karena kondisinya sudah membaik, tidak sampai 1×24 jam sudah diperbolehkan pulang.
Baca Juga :Ratusan CJH Kabupaten Blitar Sudah ke Tanah Suci, Gelombang Terakhir 15 Mei
“Dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda, petugas kami di lapangan berhasil menyergap lima orang pelaku. Ini membuktikan bahwa Polresta Malang Kota tegas menumpas aksi premanisme,” tandasnya.



















