“Pemohon terhadap bidang tanah dan bangunan ini masih sengketa ahli warisnya. Dikarenakan uang dititipkan di Pengadilan Negeri Kediri, objek eksekusi masih dikuasai oleh para termohon eksekusi,” jelasnya.
Walaupun salah satu termohon sempat menolak, Berly mengaku, hal sudah biasa. Namun demikian, tanah tersebut ada tiga saudara yakni milik Hamim dan dua adiknya, tetapi lahan milik adiknya sudah kosong.
Baca Juga :Siswa Putus Sekolah di Kabupaten Kediri Turun, Tinggal 5420 Anak
Perdebatan dari kuasa hukumnya dan Hamim menolak serta keberatan karena perlawanan eksekusi. Apalagi perkaranya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Kediri.
“Itu perlawanan berbeda kasusnya dan berjalan di Pengadilan Negeri Kediri. Kalau perkara ini (eksekusi hari ini) terkait ganti kerugian tentu tenggang waktu sudah lewat, jadi berbeda dengan perkara yang sekarang khusus gugatan,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada termohon sebanyak dua kali. Bahkan, memberikan waktu delapan hari untuk mengosongkan objek secara sukarela.
Baca Juga :Dindik Ponorogo Tak Larang Sekolah Gelar Perpisahan dan Study Tour Tapi Wajib Patuhi Syarat ini
“Karena termohon eksekusi belum mengosongkan secara sukarela, Pengadilan Negeri Kediri Kediri memerintah saya untuk mengeksekusi pengosongan,” pungkas Berly.



















