Kediri, SEJAHTERA.CO – Pengadilan Negeri Kediri melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas 280 meter persegi milik Imam Mashadi di Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Kamis (8/5/2025).
Lahan yang dieksekusi tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Dhoho Kediri.
Dalam eksekusi itu, sempat terjadi protes ataupun penolakan dari pemilik lahan dan kuasa hukumnya. Walaupun sempat bersitegang, pelaksanaan pengosongan pun tetap dijalankan dengan mendapat pengawalan ketat dan pengamanan dari personel Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri.
Status tanah tersebut masih mempertahankan ahli waris hingga saat ini tengah proses di Pengadilan Negeri Kediri.
Baca Juga :Jasad Pria dengan Luka di Wajah Ditemukan di Belakang KUD, Warga Ploso Geger
“Eksekusi pengosongan tanah ini bagi pembangunan untuk kepentingan umum atas permohonan pemohon yang dilakukan 26 Agustus 2024,” kata Berly, Panitera Pengadilan Negeri Kediri.
Dia menjelaskan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan menyusul telah dititipkannya uang sebesar Rp1.135.533.000 sebagai pembayaran ganti kerugian berdasarkan data fisik, yuridis, atas tanah bangunan di atasnya.
Berly menyebut, tercatat seluas 280 meter persegi dari luas keseluruhan 304 meter persegi di lahan yang berada di Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.



















