Dari hasil penyelidikan, lanjut Yani, sabu yang diterima tersangka berjumlah 10 gram. Sedangkan pil dobel L sebanyak 30.000 butir. Tersangka juga diketahui mencukit atau mengambil sebagian pil dobel L tanpa sepengetahuan H, lalu menjualnya sendiri.
Dalam praktiknya, sabu dijual dalam dua paket, setengah gram seharga Rp550 ribu dan paket kecil seharga Rp350 ribu. Sementara pil koplo dijual dalam box berisi 100 butir seharga Rp150 ribu, dan setengah box 50 butir seharga Rp100 ribu.
Baca Juga :Dinsos Kota Blitar Ajukan Alternatif SR selain di Kauman, Bekas SMPN
“Tersangka juga mendapat upah dari hasil memasang ranjau, yakni Rp50 ribu per gram sabu dan Rp25 ribu per lotob atau botol pil dobel L. Keuntungan dari penjualan langsung mencapai ratusan ribu rupiah per paket,” ungkap Yani.
Atas perbuatannya, Kipli dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas AKP Ahmad Yani.



















