Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang. Seorang pria berinisial K alias Kipli (32), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap pada Rabu pagi (23/4/2025) lalu di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pengguna sabu, yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka Kipli.
“Dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 0,94 gram, dan sebanyak 25.718 butir pil dobel L yang dikemas dalam 26 plastik,” tulis AKP Ahmad Yani, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis pagi (15/5/2025).
Baca Juga :Satu CJH Kabupaten Kediri Asal Wonojoyo Gurah Berpulang di Arab Saudi
Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, skrop dari sedotan plastik, dua pak plastik klip kosong, tujuh buah sedotan, dua dompet, satu tas ransel, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai Rp170.000.
“Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Pasar Sepanjang,” rinci Kasatresnarkoba Polres Jombang.



















