Tarik Parkir Tanpa Karcis, Preman Pasar Kutukan Garum Dibekuk Polisi

Tarik Parkir Tanpa Karcis, Preman Pasar Kutukan Garum Dibekuk Polisi
Tersangka pungli pasar ketika dihadirkan di Polres Blitar.(aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Blitar meringkus preman yang kerap menarik uang parkir tanpa karcis kepada pedagang pasar. Dalih dan praktik itu disebut polisi sebagai salah satu tindakan pungli.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, sudah mengamankan SE (43) warga Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 108 ribu.

Uang itu hasil tarikan parkir bodong alias parkir ilegal di lingkup Pasar Kutukan, Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Read More

“Yang bersangkutan langsung kami tahan dan uangnya kami sita untuk barang bukti,” katanya, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :Enam Sertifikat Aset Redistribusi Tanah Kepada Pemerintah Kota Batu

Dia mengatakan, polisi bergerak ketika mendapat laporan dari para pedagang. Pada awal Mei ini, para pedagang resah dengan ulah tersangka. Yakni tersangka meminta-minta kepada pedagang dengan dalih untuk biaya parkir kendaraan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *