Akhirnya, kabar itu sampai ke telinga polisi. Tak butuh lama menangkap tersangka. Ditangkap sesaat menjalankan aksinya. “Kami bawa ke kantor polisi untuk diinterograsi,” katanya.
dapan polisi mengakui menarik biaya parkir kendaraan di pasar tanpa dilengkapi dengan karcis. Itu dilakukan sudah sebulan ini.
Uang pungutan liar atau pungli itu didapati dari para pedagang yang kerap memarkir kendaraan. Sementara uang hasil tarikan pungli itu habis untuk kebutuhan sehari-hari. “Beroperasi sebulan ini. Dan dilakukan sendiri tanpa ada yang menyuruh,” katanya.
Baca Juga :Target 10 Besar, Persik Kediri Berupaya Sapu Bersih 2 Sisa Pertandingan Liga 1 Indonesia 2024/2025
Dia mengatakan, aksi pungli kepada pedagang itu sudah masuk kategori pemerasan. Meski nilai dari tarikan kecil, tetapi para pedagang kerap resah. Pasalnya, ketika memberikan uang tidak dikasih dengan karcis. “Tarikan ilegal,” pungkasnya.



















