Agar lebih terakomodir, lanjut dia, sesuai kesepakatan luas lapak jualan PKL maksimal 7 meter. Menurutnya, jumlah PKL di Jalan Pattimura tepatnya di timur rel kereta api sebanyak 12 angkringan atau lapak dengan dua penjual take away. Sedangkan, sebelah barat rel kereta api ada 14 angkringan.
Baca Juga :Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Sempat Adu Argumen, ini Kata Pedagang
Walau demikian, ada masukkan Polres Kediri Kota terkait Perempatan Pegadaian sampai Reco Pentung agar bebas dari PKL.
“Di situ jalurnya belok kiri jalan terus. Kalau ada pedagang akan berpengaruh terhadap lalu lintas. Tadi sudah disepakati ada beberapa angkringan yang nantinya kita pindah di barat perempatan pegadaian,” ungkap Kabid Perdagangan dan Perindustrian Disperdagin Kota Kediri.
Sementara itu Kabid Trantibum, Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko menambahkan, pihaknya akan melakukan patroli rutin.
Apabila peraturan tidak diindahkan, maka dilakukan tertibkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan peringatan.
Baca Juga :Sampaikan Rasa Duka Cita, Kepala Kemenag Kabupaten Kediri Takziah ke CJH yang Meninggal Dunia
“Paling ekstrem kita amankan barang barangnya sebagai sanksi atau efek jera,” tutupnya.



















