Lamongan, SEJAHTERA.CO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan lelaki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diketahui berinisial HDK (45) warga di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatkan, penangkapan tersangka dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
“Benar, tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan saat akan bertransaksi dengan pembeli,” jelasnya Ipda Hamzaid, Senin (19/5/2025).
Baca Juga :Kertosono Nganjuk Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Tiga Bulan Terjadi Belasan Kasus
Ipda Hamzaid menjelaskan, kronoligi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lamongan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan beserta Kanit melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.



















